Polemik peredaran film ‘Pesta Babi’ kembali mencuat setelah beredar isu bahwa pemerintah melarang pemutaran film tersebut di bioskop. Namun, pernyataan tegas datang dari Ketua Tim Advokat Pemerintah, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan resmi terhadap film garapan Wregas Bhanuteja itu.
Menurut Yusril, isu pelarangan yang berkembang di masyarakat tidak berdasar pada keputusan hukum yang sah. “Pemerintah menghormati proses kreatif dan distribusi film selama memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Perfilman dan KUHP,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/5). Ia menegaskan bahwa tuduhan pembungkaman terhadap karya seni adalah narasi yang keliru.
Yusril menjelaskan bahwa kewenangan pelarangan atau pemotongan adegan film sepenuhnya berada di tangan Lembaga Sensor Film (LSF). Hingga saat ini, LSF belum mengeluarkan rekomendasi larangan untuk ‘Pesta Babi’. Film yang mengangkat kisah warga miskin yang terpaksa menggelar pesta syukuran dengan babi curian itu justru telah lolos sensor dengan beberapa perubahan adegan.
: Polemik di Balik Isu Larangan
Meski pemerintah membantah, isu pelarangan terus bergulir di media sosial. Yusril menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja meniupkan isu ini untuk menciptakan ketegangan. “Jangan menuduh pemerintah otoriter hanya karena sebuah film belum diputar di bioskop tertentu. Itu adalah mekanisme bisnis distribusi, bukan kebijakan negara,” tegasnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia dijamin konstitusi, tetapi tetap dibatasi oleh norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. ‘Pesta Babi’ sendiri sempat memicu protes dari sejumlah kelompok masyarakat karena dianggap sensitif terhadap keyakinan tertentu. Namun, Yusril memastikan bahwa protes tersebut adalah hak publik, bukan representasi dari sikap pemerintah.
“Pemerintah tidak pernah menerbitkan surat edaran pelarangan. Jika ada daerah yang menolak pemutaran, itu adalah kebijakan lokal atau manajemen bioskop masing-masing. Bukan instruksi dari pusat,” pungkas Yusril.
Ia berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Kini, film ‘Pesta Babi’ masih dapat disaksikan di sejumlah kota besar dengan status restricted untuk penonton dewasa sesuai rekomendasi LSF. Yusril menutup pernyataannya dengan ajakan untuk mendahulukan dialog dibandingkan saling curiga.
“Daripada ribut soal larangan yang tidak ada, lebih baik kita tonton filmnya dan nilai sendiri sebagai karya seni. Itulah kedewasaan publik yang sehat,” tandasnya.